I. INFORMASI OPD KABUPATENKOLAKA :
- informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya
- struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural
- laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan.
II. Ringkasan informasi tentang program / kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik :
- nama program dan kegiatan
- penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
- target dan/atau capaian program dan kegiatan
- jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
- anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
- agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik
- informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
- informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara
- informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;
III.Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
IV.Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- rencana dan laporan realisasi anggaran
- neraca
- laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
- daftar aset dan investasi;
V.Ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
- jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak
- alasan penolakan permohonan Informasi Publik
VI. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
VII. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
![](http://ppid.ombudsman.go.id/images/ppid-2.png)
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
![](http://ppid.ombudsman.go.id/images/ppid_infografis.png)
VIII. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
IX.Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
X.Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.