Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kolaka di lelang, untuk prosesnya akan dimulai pada 18 hingga 25 Maret ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kolaka Hj. Mineng Nurmaningsih kepada kolakaonline.com mengatakan pendaftaran akan dibuka pada 18 sampai 25 Maret 2019, kemudian pada 26 sampai 28 Maret merupakan seleksi pemberkasan dan selanjutnya pada 29 dan 31 Maret pengumuman seleksi berkas.
“Kita berharap akan ada putra dan putri daerah yang menjadi pimpinan PDAM Kolaka,” ujar Mineng.
Lanjut ia mengatakan setelah pengumuman hasil seleksi berkas, selanjutnya tahapan pisikometri atau tes kemampuan pada 1 sampai 4 April 2019, kemudian panyampaian Visi misi pada 5 April, selanjutnya panitia seleksi akan mengumumkan hasil pada 8 April.
Syarat Administrasi untuk menduduki jabatan direktur adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa.
3. Bertempat tiggal di Kolaka atau ditempat kedudukan Parusahan.
4.Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat pendaftaran bagi calon yang berasal dari luar PDAM. Kemudian berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon yang berasal dari PDAM.
5. Minimal berpendidikan Sarjana Strata 1 (S1)
6. Mempunyai pengalaman kerja 5-10 Tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dan‘ perusahaan sebelumnya dengan penilaian balk
7. Diutamkan bagi mereka yang lulus pelatihan manajemen air minum yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertiflkasi atau ijazah.
8.Membuat dan menyajikan proposal mcngenai visi dam misi PDAM.
9. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Badan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
10.Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang di tunjuk oleh Bupati.
“Yang perlu di ketahui untuk para calon pendaftar direkai PDAM Kolaka adalah , Pendaftaran tidak dipungut biaya, Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu diyatakan tidak lulus/ gugur, Seluruh dokumen yang telah dikirimkan, menjadi milik Tim Seleksi dan tidak dapat diminta kembali. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat. Untuk mengetahui syarat lain dan pengisian formukir langsung datang ke Panitia Pelaksana di Kantor Bagian Hukum Setda Kolaka Jalan Pemuda No. 118,” papar Mineng.
Nara Sumber : kolakaonline.com/2019/03/11/jabatan-direktur-pdam-kolaka-di-lelang-ini-syaratnya.html