Pengertian Informasi Serta Merta

ASetiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancamhajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta. SKPD

KABUPATEN
BInformasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :1.  Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa2. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.3.  Bencana social seperti kerusuhan social, konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror4.   Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular5.   Informasi tentang racun pada baan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau6.   Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publikBencana alam:BPBD

BMKG

Penyakit :DINKES
CStandar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurang  meliputi :1. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan2.  Pihak pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umummaupun pegawai Badan Publik yang menerima ijin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut3.  Prosedur dan tempat avakuasi apabila keadaan darurat terjadi4.  Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan5.  Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang6. Pihak pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajt hidup orang banyak dan ketertiban umum7.  Tata cara pengumuman informasi apabuila keadaan darurat terjadi8.  Upaya upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan BPBD