Kolaka – Asisten III menghadiri sekaligus membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bimbingan teknis integrasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada SIPD RI, bertempat di hotel sutan raja . Jumat, (24/05)
Dalam sambutannya, Asisten III menyampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah . Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program, intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat .
“Saya berharap dengan berlakunya peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Kolaka, dapat terwujud kesepahaman serta komitmen kita semua dalam menciptakan regulasi yang proporsional, adil, efisien, efektif dan transparan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah beserta stakeholder lainnya bisa menyamakan persepsi, agar kebijakan daerah yang diambil dapat diimplementasikan sesuai dengan perundang-undangan .” Harapnya
Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab .