Upacara Penyerahan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-78 di Rutan Kolaka .
Kolaka – Dalam Rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 78, Rumah Tahanan Negara (Rutan) memberikan remisi kepada 120 orang narapidana . Kamis, (17/08)
Pelaksanaan penyerahan Remisi kepada 120 orang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka, diserahkan secara simbolis oleh Pj. Sekda Kolaka Drs. H. Muh. Bakri, SH.,MH, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kolaka I Ketut Arjana dan Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan kepada 4 orang perwakilan narapidana .
Pj. Sekda Kolaka menjelaskan, bahwa pemberian remisi adalah reward bagi narapidana yang patuh aturan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Pemberian remisi juga merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kemenkumham yang diatur dalam undang-undang .
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan . Yang mana, remisi umum ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan .” tambahnya
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka