Kolaka – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan Monitoring dan Evaluasi terkait Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia yang di bawakan langsung oleh Kepala BJPS Cabang Kendari Ivan Ravian, yang dilaksanakan di Aula Rapat SMS Berjaya. Rabu, (20/07)
Salah satu Kewajiban Kepala Daerah tertuang pada Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu peran pemda dalam pelaksanaan program startegis Nasional yang dimaksud dengan “Program Strategis Nasional” adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara Nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Monev penyediaan fasilitas kesehatan ini dipimpin oleh Asisten I Drs. H. Muh. Bakri, SH.,MH, ia mengatakan Monev ini dilaksanakan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Daerah untuk kedepannya, maka dari itu harus terus berupaya mengoptimalkan mutu pelayanan kesehatan agar kedepannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus membaik .
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Kendari Ivan Ravian juga mengharapkan dukungan pemerintah atau instansi terkait untuk pemenuhan SDM tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) .
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka