Kolaka – Diseminasi Peraturan Hukum & HAM Nomor 27 Tahun 2018, turut dihadiri Asisten I Drs. H. Muhammad Bakri. SH.,MH , Kementrian hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara Sunyoto,SH.,MH bersama rombongan . Dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia di UPT permasyarakatan Imigrasi lingkup kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Tahun Anggaran 2021. Kamis (28/1/2021)
Kegiatan dibuka oleh Asisten I dalam kesempatan ini beliau menyampaikan “ Apa yang menjadi harapan mengenai hak pelayanan publik kiranya, pemerintah saat ini dibutuhkan adanya transparansi dan kenyamanan, apalagi berbicara tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik juga harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan”. ujarnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Sunyoto, SH.,MH dalam paparannya yang menjelaskan bahwa perlunya nilai HAM dalam pelayanan publik agar ada kesamaan hak, tidak diskriminatif serta tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok seperti penyandang disabilitas, lansia dan anak-anak .
“pelayanan publik berbasis HAM merupakan tanggung jawab negara dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah yakni tugas utama pemerintah adalah melindungi, mengatur dan melayani masyarakat, dan justru pelayanan yang baik akan membawa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.” jelasnya
sumber : Diskominfo Kab.Kolaka