Pemkab Kolaka Tindak Lanjuti Program Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan.

Pemkab Kolaka Tindak Lanjuti Program Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan.

Kolaka – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Koordinasi bersama perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Jumat (10/07)

Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Kolaka, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, serta para PIC program.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPK Nomor B/3630/KSP.00/70-75/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Tindak Lanjut Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan. Melalui rapat ini, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya penunjukan PIC dan penanggung jawab program yang memiliki komitmen, integritas, serta kedisiplinan dalam menjalankan setiap tahapan program yang telah disepakati. Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pemantauan berkala terhadap progres pelaksanaan kegiatan agar seluruh target dapat dicapai secara optimal.

Rapat juga membahas pelaksanaan evaluasi program secara triwulanan yang akan dimulai pada September 2026, serta mendorong peningkatan edukasi dan komunikasi publik guna memperkuat literasi masyarakat dan transparansi penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi program pencegahan korupsi, sehingga pelayanan publik di bidang pertanahan semakin akuntabel, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.” Ujarnya

Sumber : Diskominfo Kab.Kolaka.