Pemkab Kolaka Terapkan Car Free Day Untuk Dukung Transformasi Budaya Kerja.
Kolaka – Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.542/210/2026 resmi menerapkan kegiatan Car Free Day dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja serta mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan. Kamis, (21/05)
Kegiatan Car Free Day akan mulai dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis, mulai pukul 06.00 WITA hingga 10.00 WITA, berlokasi di Ruas Jalan Pemuda, dimulai dari Bundaran Air Mancur (Tugu Adipura), depan Kantor Bupati Kolaka, depan Kodim 1412, hingga depan Hotel Express Simpang Tiga Dg. Pasau.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, menekan beban biaya energi dan mobilitas, sekaligus mengajak masyarakat menerapkan gaya hidup sehat dan peduli lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dilarang menggunakan kendaraan bermotor di area Car Free Day, membuang sampah sembarangan, membawa barang berbahaya, serta melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan kegiatan akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka yang bertanggung jawab terhadap penutupan jalan dan pengaturan lalu lintas, Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas menjaga kebersihan area kegiatan. Pelaksanaan teknis juga akan berkoordinasi dengan Polres Kolaka.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan tertib, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka.



SUMBER : DISKOMINFO KAB. KOLAKA
