Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dari pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara .
Kolaka – Agenda ini dihadiri Pj. Sekda Kolaka Drs. Wardi, M.Si yang didampingi Kepala BKAD dan Inspektur Kolaka, 17 kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara, dan seluruh Tim pemeriksa LKPD TA 2022, yang bertempat di Aula kantor BPK RI Prov. Sultra . Minggu, (17/03/23)
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan .
Kemudian, diketahui bahwa 10 Kepala Daerah telah menyerahkan LKPD dan melakukan penandatanganan berita acara kepada Kepala BPK Perwakilan Prov. Sultra .
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka