Prosedur Permohonan

JAM OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI

Senin s/d Kamis09.00-15.00 WITA
Istirahat, Sholat, Makan12.00-13.00 WITA
Jum’at09.00-15.00 WITA
Istirahat, Sholat, Makan11.00-13.00 WITA

 

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi dengan cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat,bener,dan tidak menyesatkan;
  4. Menyedikan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan terata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana;

Kolaka, Agustus 2018

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

selaku

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK