A Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancamhajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang…