SEKDA SULTRA BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA PROVINSI SULTRA .

SEKDA SULTRA BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA PROVINSI SULTRA .

Kendari – Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T.,M.S Menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion Kendari . Jumat, (02/08)

Turut hadir Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra, Para Bupati/Pj Bupati/Walikota se-Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Lingkup Kantor Wilayah Provinsi Sultra, Kepala OPD/ Pimpinan Lembaga terkait, Perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sultra dan Penjabat terkait

Tujuan Rakor yakni untuk membahas dan mengidentifikasi berbagai permasalahan pelaksanaan reforma agraria di wilayah Provinsi Sultra. Ketua Panitia, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi ajang untuk menghimpun dan mensinkronkan data dengan instansi terkait mengenai isu-isu seperti kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan.

Rapat ini juga bertujuan untuk mengetahui teknik pengumpulan data di lapangan serta cara mengelola data hasil inventarisasi. Lanjut disampaikan bahwa; Kehadiran perwakilan lembaga penegak hukum diharapkan memperkuat pemulihan aset terkait tindak pidana dan pencegahan mafia tanah guna mendukung percepatan reforma agraria .

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara koordinasi GTRA yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Disebutkan, Instruksi Presiden Nomor 62 Tahun 2023 juga mendukung percepatan pelaksanaan GTRA dalam menata aset dan akses . Dengan demikian, tanah-tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk permodalan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996.

Pj.Gubernur, diwakili oleh Sekda Provinsi Sultra, menyampaikan pentingnya koordinasi dan integrasi data antar instansi dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang mengusung tema “Meningkatkan Koordinasi, Kolaborasi, dan Integrasi Data Antar Instansi/Lembaga dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Sulawesi Tenggara”.

Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/227 tanggal 5 Juli 2024 .

“Reforma agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah, yang sejalan dengan program Nawacita kelima yaitu Indonesia Kerja dan Sejahtera,” ujar Sekda Sultra dalam sambutannya. Program ini mendorong landreform dan kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar yang telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai amanat RPJMN 2020-2024, sambungnya.

Untuk memperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan ini, mari kita dukung penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Sultra. Diharapkan para bupati/Pj. bupati/walikota dapat berperan aktif karena keberhasilan reforma agraria terletak pada komitmen dan peran pemerintah daerah serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya .

Sumber : Diskominfo kab.Kolaka