PERTEMUAN AUDIT DAN MANAJEMEN AKSI (AWAL) KASUS STUNTING SEMESTER I, KEC. POMALAA

Kolaka – Pemda Kolaka melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaksanakan pertemuan audit dan manajemen aksi (AWAL) Kasus Stunting Semester I di kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa . Kamis, (13/06)

Stunting menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan .

Kadis perikanan Agussalim Pamus menjelaskan, Audit dan manajemen Aksi (Awal) kasus stunting semester 1 ini menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara kamperehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi .

“Diharapkan dapat menjadi pelajaran di tiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program, serta memastikan intervensi spesifik dan sensitif sampai pada sasaran, dan segera di tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi tim pakar, dengan harapan penyebab terjadinya kasus stunting dapat diketahui sejak dini sebagai upaya pencegahan terulangnya kasus serupa .” Jelasnya

Adapun total kasus calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui / nifas, Baduta/Balita dalam Audit Kasus Stunting Di kelurahan dawi- dawi kec. Pomalaa, kab. kolaka, yakni ; Kelompok Sasaran Calon Pengantin (Catin) sebanyak 2 Kasus, Kelompok Sasaran Ibu Hamil sebanyak 2 Kasus, Kelompok sebanyak 2 Kasus Sasaran ibu Menyusui/Nifas dan Kelompok Sasaran Baduta/Balita sebanyak 2 Kasus .