Kolaka – Kantor bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kabupaten Kolaka, kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Drs. H. Muh. Bakri, SH.,MH yang di ikuti seluruh perwakilan OPD lingkup Kab. Kolaka, adapun Narasumber pada kegiatan ini Kepala Kantor Bahasa Prov. Sultra Ibu Herawati yang membawakan materi Kebijakan dan Materi Penggunaan Bahasa di Ruang Publik . Rabu, (2/02)
Dalam sambutannya Asisten I mengatakan, Pengutamaan pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik harus didukung semua pihak, baik itu instansi pemerintah agar bahasa Indonesia menjadi bahasa nomor satu di ruang publik .
Adapun Pembinaan lembaga pengguna bahasa dilakukan dengan sistem multitahun (2022-2024) dengan jumlah lembaga yang dibina sebanyak 45 tiap balai dan kantor, tujuan Pembinaan lembaga ini agar lebih meningkatnya kualitas penggunaan Bahasa Indonesia, sebab Presentase lembaga terbina yang meningkat kualitas berbahasanya setelah dibina melalui aktivitas pendampingan kebahasaan . Setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan dilanjutkan pembinaan pada tahun berikutnya .
Dalam paparan Narasumber disebutkan juga bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Nasional dan bahasa resmi Negara . Kedudukan ini tertuang dalam Pasal 36 UUD 1945 . Kedudukan bahasa Indonesia resmi ditetapkan dalam konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945 .
“Bahasa Indonesia merupakan bahasa Negara yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan, informasi publik, perundang- undangan, dan lainnya . Bahasa Indonesia juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Oleh karena itu, penanganan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang tersebut harus dilakukan secara serius dan terencana dengan mengacu pada kaidah bahasa Indonesia. “ jelasnya