Rapat Pembahasan Penanganan Konflik Tenurial Kawasan di Taman Wisata Alam Mangolo Kabupaten Kolaka
Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH., MH, Memimpin Rapat Pembahasan Penanganan Konflik Tenurial Kawasan, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kolaka beserta anggota forum koordinasi pimpinan daerah, kepala SKPD lingkup pemda Kabupaten Kolaka, tokoh pemuda dan masyarakat . Senin, (12/4/2021)
Kolaka – Kegiatan di awali dengan pemaparan dari Kepala Balai BKSDM Sulawesi Tenggara dalam pemaparannya beliau menyampaikan Kab. Kolaka Memiliki Cagar alam, Taman wisata Alam dan Potensi wisata alam, serta isu-isu strategis seperti kerusakan habitat akibat pengaruh alam dan manusia, perdagangan ilegal satwa liar, keterbatasan sumber daya (SDM, Sarpras, Angguran), Pengelolaan pengunjung kawasan konservasi belum optimal, konflik satwa dan manusia, problem sampah di kawasan konservasi dan pemanfaatan jasa-jasa lingkungan belum optimal.
Taman wisata alam di kecamatan Mangolo ini memiliki luas wilayah 3.932,15 Ha, Per maret 2021 pembukaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat baik secara masif maupun aktif telah mencapai luas 924,95 Ha atau 23,95% dari luas wilayah kawasan.
Kondisi saat ini terjadi jual beli lahan oleh masyarakat lokal dan pendatang, adanya klaim tanah adat atau leluhur, tidak jelas tanda batas lokasi izin perhutanan sosial di lapangan dan hilangnya pal batasan kawasan, menyebabkan masyarakat masuk membuka hutan di taman wisata alam Mangolo hingga saat ini pembuka lahan sebanyak 115 orang dengan luas 1-15 Ha per-orang.
Bupati Kolaka menyampaikan prihal konflik ini menugaskan 4 kelurahan terkait agar membetuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat prihal konflik yang ada di taman wisata alam Mangolo, serta memerintahkan pada lurah di daerah terkait untuk mencatat dan mengumpulkan data-data diri pelaku pembukaan lahan ini untuk memudahkan kepala BKSDM Sultra dalam pemetaan masalah yang terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka meminta agar dalam hal penegakan hukum Kejaksaan negeri Kolaka di ikut sertakan dalam sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat lebih paham mengenai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
SUMBER : DISKOMINFO KAB.KOLAKA