Kolaka – Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Kolaka .
Turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. HJ. Nur Endang Abbas, SE., M.Si mewakili Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara , Asisten III Administrasi Umum Drs. Wardi, M.Si , Ketua Komisi I DPRD Kolaka Kaharuddin, Narasumber Dekan Fakultas Hukum UHO Dr. Herman, S.H., LL.M., Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkab Kolaka dan seluruh peserta sosialisasi. Selasa (08/12/2020)
Sambutan Asisten III menjelaskan, bahwa ditengah pandemi Covid-19 namun dengan itikad kita sehingga dapat melaksanakan kegiatan pagi ini, yang membahas tentang perancangan peraturan di pemerintah , UU nomor 11 adalah merupakan hal yang baru dalam peristilahan ini di kalangan masyarakat.
Itikad pemerintah dalam hal ini presiden membuka lowongan kerja secara luas yang berdampak pada ekonomi & sosial seperti yang tertuang pada pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2020. Karena mulai dari Pemerintah, DPR maupun dunia usaha meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan berdampak positif pada hal yang jadi tujuan utamanya, yakni mendongkrak investasi yang berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja.
Ia juga menaruh harapan agar kegiatan-kegiatan seperti ini terus dijalankan agar masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Harapan kami dan juga harapan dari masyarakat Kab Kolaka pada kesempatan-kesempatan berikutnya manakala ada UU seperti ini agar dapat disosialisasikan, sehingga masyarakat dan para pemangku kepentingan bisa lebih paham,” ungkapnya.
Adapun sambutan Gubernur Sulawesi tenggara, sekaligus membuka kegiatan dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Dr. HJ. Nur Endang Abbas, SE., M.Si menyatakan bahwa, Omnibuslaw telah ditetapkan beberapa saat yang lalu dan mendapatkan banyak pro kontra di tataran masyarakat terkhusus elemen-elemen kelembagaan , setelah ditetapkan UU ini gubernur se-Indonesia mengikuti Video Conference bersama Presiden RI.
Menurut HJ. Nur Endang Abbas, penolakan dari berbagai pihak, khususnya buruh dan mahasiswa terjadi begitu UU Ciptaker disahkan. Namun, hal itu tak akan menghentikan upaya pemerintah dalam mensosialisasikan Omnibus Law UU Ciptaker.
“ kami berterima kasih kepada pemerintah Kab. Kolaka telah memfasilitasikan kegiatan ini, saya kira UU ini sangat mulia untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Investasi, Sosialisasi ini diperlukan agar semua orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau isu Hoax yang berpotensi memprovokasi ditengah-tengah masyarakat dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan ini perlu sama-sama kita sosialisasikan untuk kepentingan seluruh masyarakat menuju Indonesia maju .” tutupnya
Sumber : Diskominfo Kab. Kolaka