Aktivitas pengangkutan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha yang dilakukan perusahaan mitra Perusahaan Daerah itu terus menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas pengangkutan ore di malam hari dengan melintasi jalan negara dinilai sangat menganggu warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebab, truk pengangkut material tambang itu kerap ugal-ugalan. Makanya, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas. Terbaru, pada Senin (5/11) dini hari, sebuah truk pengangkut material tambang mengalami kecelakaan pada poros Kolaka-Pomalaa, tepatnya di jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Antam Pomalaa. Truk naas itu menabrak pohon. Untung saja, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Anggota DPRD Kolaka, Rusman, menyayangkan musibah tersebut. Menurutnya, kecelakaan mobil pengangkut material tambang yang beroperasi di wilayah IUP Perusda sudah sering terjadi. Untuk itu, ia mendesak agar Dinas Pertambangan dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara serta pihak kepolisian untuk bertindak tegas, agar insiden serupa tak terjadi lagi.
“Ini sudah kecelakaan yang kesekian kali. Sebelumnya juga pernah ada mobil roda enam yang terlepas bannya di Desa Pesouha. Kejadian seperti ini tentu juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Jadi kami minta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan dan Dinas Perhubungan Provinsi meninjau ulang izin perusahaan yang menambang di wilayah IUP Perusda. Kalau perlu izin penambangan dan penggunaan jalannya dicabut sementara. Sampai perusahaan itu bersedia menaati peraturan. Apalagi mereka melintasi jalan negara, jadi jangan seenaknya,” sindir Rusman.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, selain tindakan dari Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan Sultra, Perusda selaku pemilik IUP juga diminta tegas terhadap mitranya. Sebab Perusda memiliki kewenangan menentukan perusahaan mana yang diajak bermitra dalam pengangkutan material tambang. “Seharusnya Perusda menekan mitranya untuk menaati aturan dalam mengangkut material tambang. Kalau perusahaan itu tidak mau, maka putuskan saja kontraknya,” tegas Rusman. (b/fad)
Sumber : http://kendaripos.co.id