KPPN Kolaka Sosialisasikan Zero Cost Service ke Pengusaha

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka menggelar sosialisasi zero cost service untuk dunia usaha di wilayah kerja KPPN Kolaka. Sosialisasi zero cost service atau pelayanan tanpa biaya itu digelar di Aula KPPN Kolaka, Kamis (1/11).

Sosialisasi dihadiri puluhan perwakilan dari asosiasi Gapensi dan Aspanji serta pengusaha yang selama ini menjadi mitra instansi pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka.

Kepala KPPN Kolaka, Abdul Wakhid mengatakan, dalam melaksanakan akselerasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dalam wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), KPPN Kolaka terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif agar zona integritas tetap terjaga.

Abdul Wakhid mengungkapkan, pada awal 2018 lalu KPPN Kolaka telah melaksanakan kick off perancangan zona dengan pengundang perwakilan satuan kerja dan instansi penegak hukum di Kolaka. Kali ini giliran dunia usaha yang mendapatkan pencerahan dalam kegiatan yang bertajuk Zero Cost Service dan proses bisnis KPPN Kolaka kepada dunia usaha. “Dunia usaha merupakan mitra bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program baik dalam pengadaan barang maupun jasa. Untuk itu diperlukan pemahaman yang clear dari pengusaha terkait zero cost service pada layanan dan proses bisnis di KPPN,” kata Abdul Wakhid dalam paparannya.

Ia menjelaskan, selaku pihak yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), KPPN berharap agar setiap rupiah uang rakyat yang disalurkan itu dapat memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat. “Tidak ada alasan lagi adanya pungutan dari KPPN. Jangan ada dusta di antara kita,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, KPPN Kolaka dipersyaratkan oleh kantor pusat yang mengikuti zona integritas. Dinama layanan harus diketahui dunia usaha. “Di samping memberikan informasi kepada satuan kerja dan instansi vertikal saya pasti dinilai ndak adil kalau tidak memberikan informasi ke dunia usaha. Supaya di dunia usaha juga mengerti bahwa di KPPN itu tanpa biaya. Karena yang mengajukan tagihan ke KPPN itu adalah satuan kerja, sementara kalau dunia usaha dipungut biaya di tempat satuan kerja itu dengan mengatasnakan KPPN itu kan tidak fer,” terangnya.

Sehingga dengan zero cost, tambah dia, diharapkan dunia usaha atau pengusaha yang memperoleh pekerjaan dari Satker atau instansi vertikal tertentu, mendapat keuntungan yang utuh dari hasil pekerjaannya. “Sehingga dengan demikian, pengusaha dapat meningkatkan kelas usahanya. Misalnya yang tadinya hanya bisa memborong Rp500 juta, dengan modal berkecukupan karena adanya keuntungan dari pekerjaan sebelumnya dia dapat menaikkan kelasnya hingga menjadi pemborong di atas Rp1 milyar,” ulasnya.

“Jadi dengan kegiatan sosialisasi hari ini, kami harapkan dunia usaha dapat mengetahui bahwa proses bisnis di KPPN itu zero cost. Pengajuan surat perintah membayar (SPM) di KPPN itu zero cost atau tanpa biaya,” ujarnya menambahkan. (kal)

Sumber : https://kolakaposnews.com

KETGAM : KPPN KOLAKA MENGGELAR SOSIALISASI ZERO COST SERVICE KEPADA PENGUSAHA KOLAKA YANG SELAMA INI MENJADI MITRA INSTANSI PEMERINTAH DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KABUPATEN KOLAKA. FOTO : KAULIA ODE/ KOLAKA POS