Tak ingin melihat pegawainya terlena libur lebaran Idul Fitri, hari pertama masuk kerja pemkab Kolaka melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sidak yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kolaka H.Muh.Jayadin didampingi beberapa asisten Asisten, cukup melegakan. Karena, hampir semua SKPD yang disidak Wabup, hanya ditemukan 1 PNS yang melanggar dispiln atau bolos.
“Semua karyawan telah masuk kerja tepat waktu dan melayani masyarakat, hanya 1 ASN yang tidak masuk tanpa pemberitahuan,” ujar Jayadin Senin (10/6/2019)
Menurut Jayadin maksud sidak kali ini untuk melihat kedisiplinan kerja pelayanan masyarakat.
“Hari pertama masuk kerja arahan Menpan dan bupati Kolaka semua harus masuk kantor. Tidak ada alasan ASN tidak hadir, kecuali sakit. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi,” tuturnya.
Pemerintah daerah telah jelas menerapkan sangsi, yaitu ASN tudak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan.
“Kita sudah memberilan edaran dua hari pelaksanaan puasa lalu, kalau tidak masuk kerja maka tidak ada TPP,” tuturnya.
Harapan kami pegawai di Kolaka bisa patuh pada aturan. Apalagi pemerintah sudah memberikan libur selama 10 hari.
“Kalau ada kita didapatkan akan diberikan sanksi, dan kita dapatkan 1 ASN tidak masuk kantor tanpa informasi apapun, kita juga lakukan sidak di kantor camat dan kelurahan. Hasilnya alhamdulilah 90 persen kehadiran cukup lumayan,” tambahnya.
Nara Sumber :
Kolakaonline