Bupati Kolaka Hadiri Forum SKPD Bahas Rancangan RKPD Tahun 2027.

Bupati Kolaka Hadiri Forum SKPD Bahas Rancangan RKPD Tahun 2027.

Kolaka — Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si, menghadiri Rapat Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2027. Kamis, (26/03)

Forum SKPD tersebut diikuti oleh seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan lintas sektor.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah guna memastikan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

“Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan, saran, dan pertimbangan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan responsif terhadap isu-isu pembangunan daerah.” ujarnya

Pelaksanaan Forum SKPD ini mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa rancangan awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dibahas bersama pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah guna memperoleh saran dan pertimbangan.

Selain itu, dalam Pasal 131 ayat (2) juga ditegaskan bahwa rancangan Renja Perangkat Daerah tersebut selanjutnya dibahas dan disempurnakan melalui forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah. Dengan demikian, forum ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan kualitas dokumen perencanaan sebelum ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun program dan kegiatan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2027.

Rapat berlangsung dengan penuh antusias dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Kolaka Tahun 2027. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan pembangunan.

SUMBER : DISKOMINFO KAB. KOLAKA