Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemda Dan Kejaksaan Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru.
Kolaka — Dalam rangka menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi efektif pada 2 Januari 2026, Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi melalui penandatanganan sejumlah kesepakatan strategis. Rabu, (10/12)
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Claro Kendari dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta unsur Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari:
•Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-4447/E.1/Es/11/2025 tanggal 6 November 2025 perihal MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota.
•Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor B-4051/P.3/Es/12/2025 tanggal 2 Desember 2025 mengenai pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui agenda ini, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara.
Kerja sama ini menjadi langkah teknis penting dalam memastikan kesiapan daerah terhadap penerapan KUHP baru, serta memperkuat koordinasi penegakan hukum, pendampingan, dan harmonisasi kebijakan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kolaka turut hadir, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Kolaka menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi regulasi nasional dan membangun kerja sama berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.
Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional.



SUMBER : DISKOMINFO KAB. KOLAKA
