PJ Bupati Kolaka menghadiri launching pengawasan partisipatif kolaborasi pengawasan dalam menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 .

PJ Bupati Kolaka menghadiri launching pengawasan partisipatif kolaborasi pengawasan dalam menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 .

Kolaka – PJ. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si menghadiri launching pengawasan partisipatif kolaborasi pengawasan, dalam menjaga netralitas ASN/kepala desa/aparat desa serta mencegah hoax dan ujaran kebencian dan melawan praktek politik uang pada pemilihan serentak tahun 2024 di ballroom Hotel Sutan Raja Kolaka . Kamis, (14/11)

Pemilihan kepala daerah merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi kita, pemilihan kepala daerah tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi juga mencerminkan suara dan aspirasi masyarakat .

Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas dan profesionalisme kita.

Pj. Bupati Kolaka mengingatkan, bahwa netralitas bukan sekedar kewajiban tetapi merupakan cerminan dari integritas dan dedikasi kita dalam melayani masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik .

“Sebagai aparatur sipil negara, kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik . Netralitas adalah salah satu prinsip fundamental yang harus kita pegang Teguh, netralitas bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi merupakan cerminan dari profesionalisme dan komitmen Kita untuk melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang, politik, agama, atau kepentingan pribadi .” Jelasnya

Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas . Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik .

“Untuk itu, saya mengingatkan kepada kita semua khususnya ASN kepala desa dan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, agar memahami dan mematuhi prinsip netralitas yang telah ditetapkan sehingga terhindar dari sanksi hukuman, disiplin maupun pidana yang menjadi konsekuensi pelanggaran netralitas .” Ujarnya

Sumber : Diskominfo Kab.Kolaka