Pj. BUPATI KOLAKA SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TA. 2025, PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KOLAKA .

Pj. BUPATI KOLAKA SAMPAIKAN PENGANTAR NOTA KEUANGAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TA. 2025, PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KOLAKA .

Kolaka – Pj. Bupati Kolaka Drs. Muhammad Fadlansyah M.Si, hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda Tentang APBD Kab. Kolaka TA. 2025, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kolaka . Kamis, (10/10)

APBD merupakan manifestasi dari aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah . Sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, APBD diharapkan mampu mengakomodir semua kepentingan mendasar dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat .

Pj. Bupati Kolaka menjelaskan, rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025 disusun dengan perencanaan yang sistematis dan terukur berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh stakeholder, untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kolaka tahun 2025, yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah .

Proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini, telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 1 Agustus 2024 .

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dengan susbtansi meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran .

“Sebelum menyampaikan garis besar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, perlu saya sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat bahwa struktur rancangan APBD yang disampaikan hari ini telah mengalami penyesuaian atau koreksi berdasarkan Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tentang Rincian Alokasi Trasfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 .” Ujarnya

Sumber : Diskominfo Kab.Kolaka