Kolaka – Pemerintah Kabupaten Kolaka menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 202, yang dibuka langsung oleh Plh. Sekda Kolaka Hj. Andi Wahidah, S.Pd.,MM . Kamis, (29/08)
Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan atas
kerjasama antara pemerintah daerah Kab. Kolaka, dengan dewan pengurus KORPRI kabupaten Kolaka untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Kolaka terkait dengan kewajiban menjaga netralitas terutama dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah yang saat ini tahapannya sedang berlangsung .
Adapun dasar pelaksaan kegiatan, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, dan surat edaran Bupati Kolaka nomor 100.1.4.1/99/01/2024 perihal netralitas ASN dan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten kolaka dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 .
Andi Wahidah, dalam sambutannya menyampaikan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya asn terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang .
Diakhir sambutannya, ia berharap kepada para ASN yang hadir pada Sosialisasi tersebut dapat mensosialisasikan kembali terkait Netralitas ASN kepada stafnya masing-masing yang tujuannya untuk mencegah Pegawai ASN agar tidak terjerumus kedalam pelanggaran yang berujung pada proses Hukum Kedisiplinan .
“Semoga pertemuan pagi hari ini akan menguatkan sinergi kita untuk mewujudkan Demokrasi yang baik di Kabupaten Kolaka .” ucapnya
Peserta dalam sosialisasi netralitas ASN ini berasal dari perangkat daerah dan unit kerja lingkup pemerintah daerah kabupaten Kolaka, yang berdasarkan undangan berjumlah 232 orang .