PENYEDIAAN LAYANAN KUALITAS HIDUP ANAK KEWENANGAN PROVINSI BAGI TIM GUGUS TUGAS (KLA) DI KAB. KOLAKA .
Kolaka – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mineng Nurmaningsih, SH.,MH mewakili Bupati Kolaka menjelaskan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) . Rabu, (23/11)
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Kolaka termasuk pelibatan organisasi Non Pemerintah atau lembaga masyarakat, dunia usaha dan media sesuai dengan bidang tugas masing masing .
“Komitmen pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mendorong pemenuhan hak dan perlindungan anak telah tertuang secara nyata dalam Visi Kab. Kabupaten Kolaka 2019-2024 yaitu, terwujudnya Kabupaten Kolaka yang semakin maju berkeadilan dan sejahtera .” Ungkapnya
Selain itu, Upaya pencapaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Kolaka tahun 2021 dan tahun 2022, telah dilaksanakan oleh Tim Gugus tugas melalui optimalisasi peran tugas dan fungsi masing-masing stakeholder, sesuai indikator-indikator penilaian yang ada pada setiap klaster .
“Sudah sangat jelas bahwa tujuan utama sinergitas yang kita telah lakukan bersama bukan hanya untuk pencapaian predikat saja, akan tetapi lebih kepada pencapaian secara utuh yaitu, terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk menghasilkan generasi yang unggul .” Jelasnya
Bertindak sebagai Narasumber, Arsyaidar Habiri, SKM., M.Kes Fungsional penggerak masyarakat DPPPA PP dan KB Provinsi Sultra .
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka