Kolaka – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka melalui Bidang Data Statistik dan Persandian menyelenggarakan acara Verifikasi dan Validasi Data Sektoral Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD serta jajaran keanggotaan Bidang Data Statistik dan Persandian, yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka . Selasa, (12/07)
Dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia kabupaten Kolaka yang merupakan dari peraturan presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata tingkat daerah yang bertugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia .
Kadis Kominfo Kolaka yang diwakili oleh Kabid Data Statistik dan Persandian Syukri K. Bangsawan, A.Md, SE.,ME dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal Dinas Kominfo untuk menyatukan tugas dan fungsi dari seluruh OPD dalam penyusunan Data Statistik Sektoral di pemerintah Kabupaten Kolaka .
“Pengumpulan Data Sektoral ini menjadi hal yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan dan pembangunan sehingga akan tepat sasaran .” jelasnya
Dalam hal ini, Diskominfo hanya menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah atas amanat pemerintah pusat dalam penyusunan Statistik Sektoral di daerah .
Beliau juga berharap semoga pertemuan ini dapat membawa hasil dan perubahan yang sangat berarti bagi singkronisasi penyatuan Data untuk semua OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kolaka dan juga data-data yang terkumpul sudah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia .
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka