Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melaksanakan Operasi pasar minyak goreng di tingkat Distributor, Pedagang Ritel dan Pasar Tradisional Kolaka

Kolaka – Monitoring evaluasi pasar dilakukan sebagai upaya stabilisasi ketersediaan stok barang berupa minyak goreng untuk masyarakat Kabupaten Kolaka, Operasi ini dipimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang juga menerangkan bahwa kebijakan pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) Minyak goreng belum efektif karena masyarakat masih kesulitan memperoleh minyak goreng dipasar atau di beberapa ritel disebabkan stok minyak goreng habis lebih cepat .


“Sebagaimana yang terlihat, setelah melakukan Monitoring di Pasar Raya Mekongga, Alaska dan Indomaret sama sekali tidak terdapat minyak goreng pabrikan baik dalam kemasan sederhana ataupun premium . Semenjak diputuskannya harga minyak goreng oleh pemerintah sebesar Rp 14.000/ Liter, justru kini semakin susah didapatkan di pasar dan di sejumlah ritel modern .” Jelas Kadis Perindag


Selain itu, Achiruddin juga memperingatkan agar pelaku usaha tidak menimbun minyak goreng . Sebab, yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Selanjutnya, Pemerintah akan melanjutkan Operasi ini di pasar dan di ritel modern tiap Kecamatan yang berada di daerah Kabupaten Kolaka dalam beberapa hari ke depan .

Sumber : Diskominfo Kolaka
Sumber : Diskominfo Kolaka