Pemkab Kolaka menggelar sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan pedoman kota bebas Pungli, di Ruang Sasana Praja Pemda Kab. Kolaka, Kamis (26/8/2021) .
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K, M.Si, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf. Risa Wahyu Pudji Setyawan, BS.,M.Han, Asisten III Drs. Wardi,M.Si, Ketua DPRD Ir. Syaifullah Halik, Tim Satgas Sadar Pungli dan pimpinan OPD lainnya, serta turut hadir Irwasda Polda Sulawesi Tenggara ketua pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sultra .
Asisten III memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi yang mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka persiapan Kota Bebas Pungli di Kabupaten Kolaka.
“Pemberantasan pungutan liar atau pungli pada semua sektor pelayanan publik memiliki tantangan besar, sehingga perlu inovasi, satu di antara inovasi ini adalah menerapkan strategi pencegahan pungli melalui kebijakan implementasi model kota tanpa pungli.” Ujarnya
Guna meningkatkan efektivitas pemberantaskan pungutan liar, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau lebih dikenal dengan Satgas Saber Pungli. Kemudian Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021 tentang Pedoman Kota Bebas Pungli .
Sumber : Diskominfo Kab.Kolaka