Pertemuan Review Regulasi Stunting (Aksi 4) Kabupaten Kolaka Tahun 2021 di laksanakan di Ballroom Sutan Raja yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kolaka.
Kolaka – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2019 tentang Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting Serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peran Desa dalam Penurunan Stunting Terintegrasi, Sebagai pedoman atau pegangan bagi desa/kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai intervensi gizi penanganan stunting di desa/kelurahan. Selasa (6/7)
Agenda ini turut dihadiri oleh Bupati Kolaka diwakili oleh Setda Kab. Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, Asisten I Drs. H. Muh. Bakri SH., MH, Kepala Bappeda Kab. Kolaka, Tim Penggerak PKK Kolaka atau yg mewakili serta OPD lingkup Pemda Kab. Kolaka .
Dalam sambutan pembukaan kegiatan oleh Sekda Kolaka, menyampaikan bahwa Seluruh instansi terkait harus berintegrasi selaras dan terus menerus mengitegrasikan sutau program kegiatan untuk menangkal stunting di kabupaten Kolaka .
“ saya juga mengingatkan, data dan informasi terbaru tentang kasus Covid-19 di Kabupaten Kolaka perlu adanya informasi yang terus di perbaharui dan valid agar layak untuk di informasikan.” TerangnyaBeliau berharap agenda pertemuan hari ini dapat memberi makna dan memberi dampak positif untuk semua pihak guna menurunkan atau minimal menangkal Stunting di Kabupaten Kolaka.
“Penting bagi kita semua untuk melihat dan melakukan review terhadap Peraturan Gubernur yang ada, untuk memastikan apakah telah memuat pokok-pokok penting yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan intervensi dan berintegrasi, oleh karena itu diharapkan pertemuan diskusi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.” JelasnyaDalam agenda Diskusi ini sebagai Narasumber I Bapak Lukman Nurhakim dari Tim INEY Bina Bangda Kemendagri dan Narasumber II Kepala Bappeda Kab. Kolaka .
sumber : Diskominfo kab.Kolaka