Dalam Agenda Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2019-2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, giat ini turut di hadiri oleh Kadis DP3A, Dalduk & KB Prov. Sultra , Forkopimda , Sekda Kab. Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, Asisten I Drs. H. Muhammad Bakri,SH.,MH, Ketua DPRD Kab. Kolaka Ir. Syaifullah Halik, Ketua TP-PKK Kab. Kolaka Hj.Herti Ahmad Safei, Kepala Bappeda Kab. Kolaka H. Sjamsul Kadar, SE.,M.Si .
Sambutan Bupati Kab. Kolaka yang diwakili oleh asisten I menjelaskan bahwa, komitmen pemerintah kab. Kolaka untuk mendorong perlindungan anak jelas terpacu pada Visi “Kolaka yang semakin maju berkeadilan dan sejahtera” dan juga Misi . Setidaknya ada 24 Indikator penilaian KLA, hanya saja secara umum dilihat berdasarkan program pemenuhan hak sipil dan pelayanan informasi bagi anak. Termasuk, dinilai berdasarkan pertimbangan keikutsertaan atau partisipasi anak dalam pembangunan oleh tiap pemerintah daerah .
“Organisasi berupaya menjembatani semua hak anak agar bisa masuk dalam rencana kegiatan, program, dan kebijakan yang disusun oleh organisasi perangkat daerah lainnya, dan kami tengah membangun komitmen dengan dinas Pendidikan dan kebudayaan, polres, dinas Kesehatan, dan dinas-dinas lainnya.” Pungkasnya
Kepala Dinas P3A Kab. Kolaka, Andi Wahidah mengungkapkan, menjadikan Kolaka sebagai Kabupaten Layak Anak merupakan cita-cita dinas tersebut. Yang dimaksud anak, adalah mereka yang belum berusia 18 tahun sehingga memiliki hak tumbuh dan berhak mendapatkan perlindungan .
“Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah anak yang belum berusia 18 tahun.” jelasnya
(Diskominfo Kab. Kolaka)