Kolaka, 25 Januari 2021
Kolaka – Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui BPKAD melakukan sosialisasi Permendagri Nomor : 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri Nomor : 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .
Kegiatan digelar di Aula Sasana Praja Kab. Kolaka . Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH , hadir dalam kegiatan ini Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri bersama rombongan Tim SIPD, Wakil Bupati Kolaka H. Muhammad Jayadin,SE.,ME, Sekda Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si , Ketua DPRD Kolaka bersama Ketua komisi, Para Asisten dan sejumlah Pejabat terkait . Senin (25/1/2021)
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dalam sambutan Bupati Kolaka, sebelumnya mengucapkan banyak terima kasih kepada narasumber yang telah senantiasa bersedia membagi pemahaman, agar opd yang terkait dapat melakukan pelaporan keuangan yang transparan dan dipertanggung jawabkan.
Dalam pemaparan materi Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan bahwa, Tujuan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi SIPD untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat, serta untuk menyinergikan subtansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik dikabupaten/kota agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi .
“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPD,” ucapnya
Sumber : Diskominfo