KOLAKAPOS, Kolaka —Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka hingga saat ini belum membuka pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasannya Pemda masih belum siap dengan anggaran untuk gaji PPPK. Jangankan gaji, untuk anggaran proses perekrutannya saja Pemda masih galau memikirkannya. Sebab semua gaji PPPK dibebankan kepada daerah melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masalahnya, APBD tahun 2019 ini sudah terlanjur ditetapkan, dan di dalamnya tidak ada anggaran untuk anggaran gaji PPPK.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka, H Poitu Murtopo tampak masih memberi asa untuk penerimaan PPPK tahun ini. Dengan catatan pemerintah pusat harus mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). “Kami tidak setuju kalau gaji PPPK ini dibebankan kepada ABPD, boleh di APBD tapi harus ada jaminan bahwa Menteri Keuangan akan menambah DAU kita,” kata Poitu Murtopo, Jumat (8/2).
Ia menjelaskan, penerimaan PPPK tahun ini telah ditetapkann dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2013. Ada tiga formasi yang menjadi prioritas, yaitu untuk tenaga guru, kesehatan dan penyuluh. “Tiga itu yang menjadi prioritas, tetapi untuk Kolaka yang kami butuhkan adalah tenaga untuk Pemadam dan BPBD. Itu yang paling penting di Kolaka. Tapi itu terserah Kemenpan jika ada anggaran sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Pemda belum mengumumkan penerimaan PPPK, karena masih mengkaji kebutuhan pegawai. “Saya juga sudah komunikasi dengan pak bupati untuk tidak buru-buru melakukan penerimaan, kita kaji dulu semua. Karena kita sekarang di Kolaka ada 4.000 lebih pegawai, jadi kita petakan dulu jabatan mana yang kurang, baru kita usulkan ke pusat,” katanya. (kal)