Sosialisasi Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) .

Sosialisasi Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) .

Turut mengikuti yang mewakili Bupati Kolaka Asisten I Drs.H. Muhammad Bakri,SH.,MH, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Andi Wahidah,S.Pd.,MM, dihadiri oleh para Camat, perwakilan BUMN & BUMD, Organisasi Perempuan dan perwakilan OPD lainnya, di Ruang Rapat SMS Berjaya. Jumat (27/8/2021)

Kolaka – Sambutan Plt. kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Hj. Andi Wahidah,S.Pd.,MM menjelaskan bahwa, Puspaga ini adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab, mengasuh dan dan melindungi anak agar terciptanya kebutuhan akan kasih sayang .

“ Permasalahan anak sebagai kelompok rentan menunjukkan keprihatinan banyak pihak. Di sisi lain, banyaknya permasalahan keluarga yang timbul bagaikan fenomena, permasalahan yang dapat diketahui hanya sebagian kecil dari puluhan ribu permasalahan yang ada, dan dengan adanya program unggulan dari PPPA Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk mengatasi masalah ini. ” Ujarnya

Asisten I Drs.H. Muhammad Bakri, SH.,MH dalam hal ini mewakili Bupati Kolaka memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Bupati Kolaka mengapresiasi dinas PPPA dalam pelaksanaan Sosialisasi Program Puspaga ini, dia juga menjelaskan bahwa Puspaga ini bisa menjadi sarana penyambung informasi dari masyarakat kepada pemerintah .

“ Mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, pemerintah melihat fenomena terkait tindak kekerasan anak dan rumah tangga semakin hari sangat mempengaruhi perkembangan anak kedepan, kami harap dengan adanya program unggul PPPA ini dapat mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak generasi bangsa terkhusus di kabupaten kolaka .” Jelasnya

Puspaga ini sejalan dengan pengembangan KLA ( Kabupaten Layak Anak ) yang ditetapkan oleh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN KOLAKA