Rapat Koordinasi Sinegritas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Secara Virtual

Kolaka, 14 Oktober 2020

Bertempat di Ruang Command Center Diskominfo Kab. Kolaka, Kementrian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara Virtual melalui Video Conference, agenda tersebut di ikuti oleh Bupati Kab. Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH , Dandim 1412/Kolaka Letkol. Inf. Risa Wahyu Pudji Setiawan, BS.M, Han, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K, M.Si. Rabu (14/10/2020)

Kolaka – Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law dibuka oleh Menko POLHUKAM Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. dan di hadiri Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bin serta Forkopimda Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia. 

Dalam sambutan Menko POLHUKAM Pembahasan UU Ciptakerja ini sudah dibahas secara terbuka tetapi begitu banyak naskah yang beredar dengan banyak perubahan, hal ini terjadi karena menampung masukan-masukan.

“Aksi Demo masih terus berlanjut sampai hari ini, tugas kita tetap saling menjaga dan mengamankan negara ini dengan sebaik-baiknya serta memberikan pemahaman tentang latar belakang UU CiptaKerja karena banyaknya Hoax yang beredar sehingga menciptakan sebuah gerakan-gerakan, unjuk rasa dilindungi oleh UU tetapi ada yang anarkis, dalam hal ini pemerintah harus tetap bertanggung jawab”jelasnya.

Menko Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa penyusunan UU Ciptakerja mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta UU Ciptaker ini memiliki 15 Bab, 186 Pasal dan terdapat 76 UU, adapun Data dan Fakta Latar belakang UU Ciptaker ini yakni terdapat 6,9 juta pengangguran 3,5 juta PHK/dirumahkan dan 3 juta Angkatan Kerja Baru butuh Kerja dalam hal ini lebih dari 13 Juta orang Butuh Kerja dan terus bertambah setiap tahun nya.

Adapun Tujuan Utama UU Ciptakerja dalam menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan Pekerja diantaranya,

Upah Minimum Tetap ada , Uang Pesagon tetap ada, Tidak ada perubahan sistem penetapan Upah, Hak cuti tetap ada, status Karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara selihak dan Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap di mungkinkan.

Inilah beberapa point  tujuan dari UU Ciptaker sebagian besarnya yang beredar menjadi tuntutan gerakan aksi.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan Keterlibatan Publik dalam Penyusunan UU Cipta kerja yang dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja , 56 kali Rapat Panja dan 6 kali Rapat Tim perumus dan Tim Sinkronisasi serta tetap menggunakan prinsip msuyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020.

Dalam hal ini Kemnaker juga menjelaskan, Jika UU ini tidak dilakukan maka akan terjadi beberapa faktor yang merugikan diantaranya, Lapangan Kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih Kompetitif, Daya saing pencari kerja relatif Rendah dibanding Negara lain, Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam Middle income trap.

Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan dalam UU 13/2003, waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur dalam hal ini Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh dan yang paling penting bahwa UU Ciptaker ini tidak menghilangkan hak istirahat saat Haid dan melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Proses kami lakukan secara terbuka, forum ini bersepakat tidak hanya menerima masukan tentang UU Ciptakerja tetapi kami telah bersepakat untuk menerima RPP serta kami sudah membuat jadwal bersama Tim Tripartit dan akan mempercepat proses pembahasan RPP tersebut” ujarnya.