Profil PPID

PPID Kabupaten Kolaka

Ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. PPID Kabupaten Kolaka dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka nomor Nomor 188.45/176/ Tahun 2017 tentang Penetapan Struktur Organisasi, Penunjukkan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Pembantu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Pemda Kolaka di bidang komunikasi, informatika, sehingga tugas sebagai PPID secara ex officio pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kolaka..

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

(1)     hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2)     kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3)     pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4)     kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

KEDUDUKAN DAN ALAMAT SEKRETARIAT PPID

Alamat PPID Kabupaten Kolaka : 
Dinas Komunikasi dan Informatika 
  Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 
Jl. Pemuda No.118 Kolaka
Kabupaten Kolaka