Pemerintah daerah kabupaten Kolaka melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka menggandeng Bank Sultra Cabang Kolaka untuk memfasilitasi pelaku usaha di sektor pertanian memperoleh modal melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemarin (8/10), sebanyak 154 pelaku usaha yang terdiri dari petani sawah, penyedia pupuk dan penggilingan diusulkan untuk mendapatkan dana KUR di Bank Sultra Cabang Kolaka.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka, La Ramuli mengatakan dengan program pinjaman dana tunai melalui program KUR itu, dapat memudahkan pelaku usaha pertanian Kolaka untuk memperoleh pinjaman modal usaha. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan para pelaku usaha sektor pertanian di Kabupaten Kolaka lebih meningkat. “Program yang saat ini sedang diproses sebaiknya bisa dimanfaatkan oleh petani. Petani bisa mengambil pinjaman sesuai dengan kebutuhanya. Jangan beranggapan karena ini dana pemerintah selanjutnya petani tidak memperhatikan kemampuan pembayaran angsurannya,” ujar La Ramuli, di sela-sela kegiatan temu usaha penerima manfaat KUR bersama Bank Sultra Cabang Kolaka di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka, Senin (8/10).
Sementara itu Kepala Bank Sultra Cabang Kolaka, Jufri mengatakan dari usulan 154 nama itu, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelayakan calon penerima dana KUR itu. Karenanya, ia berharap pelaku usaha yang namanya telah diajukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka tersebut dapat membantu proses verifikasi di lapangan nanti. “Kami berharap petani bisa bekerja sama dalam proses verifikasi nanti,” ujarnya.
Kepala Unit Kredit Khusus Bank Sultra Cabang Kolaka, La Ode Hakri Fajar menambahkan, untuk plafon dana KUR yang dapat dipinjam pelaku usaha tergantung kebutuhannya. Jumlahnya dapat mencapai Rp500 juta. “Untuk plafon KUR itu bisa mencapai 500 juta, tergantung kebutuhan pelaku. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, agar kesiapan modal usaha atau fasilitas usaha petani dapat terpenuhi,” ujar Hakri.
Kemudian, terang Hakri, untuk sistem pembayaran angsuran kredit dapat disesuaikan dengan jenis usahanya. Petani dapat melakukan angsuran perbulan atau per periode sesuai siklus panen. “Tujuannya agar tidak memberatkan para pelaku usaha atau petani,” tandasnya. (hud/kal)
Sumber : https://kolakaposnews.com