A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
- Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi dan Dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik
- Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik;
- Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Publik;
- Melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
- Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses Oleh Masyarakat.
B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, bertugas :
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Secara Berkala dan sesuai Kebutuhan.