Tugas dan Fungsi

A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas :

  1. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi dan Dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik
  2. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik;
  3. Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Publik;
  4. Melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses Oleh Masyarakat.

B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, bertugas :

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Secara Berkala dan sesuai Kebutuhan.