SOSIALISASI PERATURAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG).

SELASA, 24 NOVEMBER 2020.

Selasa, 24 November 2020 Kolaka – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . (24/11/2020)Dihadiri oleh Asisten I Drs. H. Muhammad Bakri, SH., MH, Kepala Dinas atau yang diwakili oleh sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. H.Jamaluddin Sise, Camat latambaga , wundulako, perwakilan camat kolaka dan Lurah yang sempat hadir serta OPD Kab Kolaka . Drs. H.Jamaluddin Sise, perda ini sudah 4 tahun lamanya dan dalam kehidupan kita telah banyak yang menggambarkan arti dari Pengarusutamaan Gender, seperti apa yang terlihat di pemerintahan Kab kolaka tidak kalah banyak dari laki-laki yang terlibat didalam nya. “Berbagai upaya sedang dilakukan Pemerintah Kab Kolaka dalam membangun Pengarusutamaan Gender dikalangan aparat Pemerintah maupun Swasta, salah satunya dengan diselenggarakannya acara sosialisasi pada hari ini,” tandasnya.

Sosialisasi Perda itu dibuka Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, S.H.,M.H diwakili oleh Asisten I Drs. H. Muhammad Bakri, SH., MH, dalam sambutannya Pengarusutamaan gender adalah hal utama bagi pemerintah salah satunya sumber daya manusia dan manfaat bagi pembangunan daerah dan berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka wawasan untuk lebih memahami arti dan pentingnya kesetaraan gender di Kab. Kolaka .

“sebenarnya kita telah masuk dalam tahap evaluasi dalam semua sektor kegiatan yang memiliki keterlibatan perempuan sesuai dengan foksinya, dan sudah banyak upaya pemerintah namun masih ada juga kesenjangan akses, melalui kegiatan ini kita harapkan percepatan kesetaraan dan keadilan gender dapat tercapai. Demikian, kedepan kualitas dan peran perempuan dalam pembangunan semakin meningkat demi terwujudnya Kabupaten Kolaka yang maju dan sejahtera, Kami juga berharap dalam sosialisasi ini dapat di teruskan atau dilanjutkan ditingkat kecamatan,desa hingga ke kelurahan .”ujarnya

SUMBER : DISKOMINFO KAB.KOLAKA