DINAS KOMINFO PROVINSI SULAWESI TENGGARA BENCHMARK KE DINAS KOMINFO KABUPATEN KOLAKA


PPID Kominfo, 31 Januari 2019. 

Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan studi banding (Benchmark) ke Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka, pada kegiatan tersebut Dinas Kominfo Provinsi turut hadir Kepala Seksi  ibu Fany selaku pimpinan rombongan di dampingi oleh Tim Dinas Kominfo Provinsi berjumlah 6 Orang. Kehadiran Tim tersbut diterima langsung Kadis Kominfo Kabupaten Kolaka I Nyoman Suastika di dampingi Kabid Informasi Komunikasi Publik Iskandar berserta Kabid E-Goverment Zainal dan Kabid Data dan Persandian A.Dirham. Kegiatan penerimaan tim tersebut berlangsung di Gedung Comand Centre Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka.

Ibu Fany sangat mengapriasi kerja kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka yang dinahkodai Bapak I Nyoman Suastika yang sudah menyiapkankan fasisilitas Comand Centre, Ruang PPID dan Desk Informasi walau boleh dibilang dinas yang baru lahir. Dalam kesempatan itu juga Dinas Kominfo akan melakukan kerjasama sebagai pilot project smart city sehingga ke depan dapat di jadikan percontohan pada Dinas Kominfo Kabupaten Lain khususnya di Provinsi Sutra. Lanjut di katakan Bu Fany bahwa dalam waktu dekat ini akan di adakan kegiatan forum PPID tinggkat Provinsi Sultra dan diharapkan Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka di tunjuk sebagai salah satu Narasumber atau Testimoni yang telah menrintis PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik, dan atau bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. PPID lahir sebagai amanah berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Penunjukkan PPID memang menjadi kewenangan badan publik yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri Nomor 359 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Pada Kegiatan Tersebut Kadis Kominfo Kabupaten Kolaka I Nyoman Suastika mengharapkan kegiatan semacam ini lebih di tingkatkan lagi karena sangat membantu percepatan informasi arus teknologi dan sharing pengalaman di antara kabupaten lain dalam merintis Informasi dan Komunikasi. Lanjut Kadis  I Nyoman Suastika telah memperlihatkan dan mendemokan serta mengekspos fitur-fitur yang ada diruangan Comand Centre yang juga biasa di sebut sebagai Dasboar, dimana Data dan yang disajikan di Dasboar Comand Centre dapat di gunakan Pimpinan Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) atau Stoke Holder lainnya untuk mengambil kebijakan dalam pengembangan Daerah, tutur Kadis I Nyoman Suastika.

Di samping itu Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka tengah mempersiapkan e- Kinerja, dan smart city yang semuanya dapat di akses melalui smart phone (Hand Phone), yang istilah nya Kolaka Dalam Genggaman tutur I Nyoman Suastika. Pada akhir kunjungan tim tersebut menyempatkan diri berkunjung ke Ruang Pelayanan PPID dan Desk Informasi serta Pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dinas Kominfo Kabupaten Kolaka guna melihat aktivitas para operator menginput berita dan data.