Workshop Upaya Peningkatan Pelayanan Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan di Kab. Kolaka

Kolaka, Selasa 27 Oktober 2020

Bertempat di ruang Rapat SMS Berjaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kolaka melaksanakan Workshop upaya peningkatan pelayanan perlindungan anak terhadap tindak kekerasan tahun 2020 .

Agenda ini di hadiri Bupati Kolaka yang diwakili Asisten I Drs. Wardi, M.Si, Kapolsek Kolaka, Kapolsek Wundulako, Babinkamtibmas di berbagai kelurahan, Kepala Dinas Keperempuanan dan beberapa OPD lainnya.

Kegiatan ini di buka oleh Bupati Kolaka diwakili Asisten I dan dilanjutkan pemaparan materi Melindungi Anak dari Bahaya Kekerasan oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam sambutan Asisten I, Kekerasan anak saat ini begitu meluas bukan hanya terdampak pada anak saja tapi terhadap orang tua juga. Pelaku kekerasan tidak hanya berasal pada lingkungan luar tetapi terdapat pada lingkungan terdekat, serta anak sebagai korban hari ini tak menutup kemungkinan akan menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari.

Apalagi hal tersebut telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.” jelasnya

“Besar harapan saya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar senantiasa terus berupaya meningkatan penanganan kekerasan terhadap anak dengan melaksanakan agenda sosialisasi/workshop dengan tujuan menyadarkan sebagian masyarakat yang rentan berperilaku akan kekerasan terhadap perempuan terutama anak.” Ujarnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan, bahwa masalahnya perlindungan dan keselamatan anak tidak hanya jadi urusan domestik atau keluarga, tapi juga publik.

“Anak-anak sebenarnya memiliki hak suara, hak berpendapat. Kekerasan terhadap anak dilarang berdasarkan Undang-undang (UU Nomor 35 Tahun 2014) dan bukanlah urusan domestik.”Ucapnya