Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diselenggarakan di Sasana Praja Pemda Kab. Kolaka .

Kolaka – undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI . UU HPP ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Kamis, (9/12)

Sekda kolaka Drs.H. Poitu Murtopo,M.Si mewakili Bupati Kolaka, mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kab. Kolaka untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Saya menilai bahwa aturan tersebut harus meningkatkan kinerja perpajakan sekaligus tetap menjaga pertumbuhan dalam dunia usaha .” Jelasnya

Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarot Sri Raharjo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Aturan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP baru akan diberlakukan pada tahun pajak 2022. Dalam hal ini, UU HPP mengubah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Perubahan-perubahan dalam aturan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para Wajib Pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya

Sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.