Sosialisasi Jabatan Fungsional dan Mekanisme Kerja Pasca Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemkab Kolaka

Sosialisasi Jabatan Fungsional dan Mekanisme Kerja Pasca Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemkab Kolaka .

Kolaka – Mengingat pentingnya pemahaman tentang kebijakan jabatan fungsional yang telah diatur oleh pemerintah secara khusus tiap jabatan fungsional dan juga secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 . Kamis, (25/08)

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan jabatan fungsional dan terlaksananya profesionalisme ASN serta peningkatan kompetensi, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kab. Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si dan diikuti oleh Para Kepala OPD lingkup Pemda Kab. Kolaka, Camat se- Kab. Kolaka dan tamu undangan lainnya .

Sekda Kolaka menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengertian konferehensif tentang penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional .
“Atas dasar meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat fungsional hasil penyetaraan dalam jabatan fungsional dengan mengedepankan keahlian dan keterampilan, hubungan tata kerja serta tugas dan fungsi pasca penyetaraan jabatan .” Ujarnya

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Ibu Mita Nezky, SE., MM selaku Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kemenpan RB .

Dalam paparannya narasumber menjelaskan, Penyetaraan Jabatan struktural menjadi Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah ini penting digelar untuk menyatukan kesepahaman dan diperlukan adanya upaya pembinaan karir yang dilakukan secara kontinyu dan optimal . Upaya pembinaan karir ASN yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN dengan memberikan pengetahuan dan sosialisasi tentang Kebijakan Jabatan Fungsional .

“Momentum ini penting bagi kita untuk menyakinkan maksud dan tujuan dari proses penyetaraan jabatan, termasuk mekanisme kerja yang harus diatur .” Jelasnya

Sumber : Diskominfo Kabupaten Kolaka